- Sesuai Instruksi Gubernur Kalsel, DPD PAN Kabupaten Banjar Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Jawa Laut
- Banjir Tak Kunjung Surut, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Kalimantan Selatan
- Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman Hadiri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Kunjungan Presiden Prabowo
- Pemprov Kalsel Matangkan Persiapan Kunjungan Presiden Prabowo, Sekolah Rakyat Siap Diresmikan
- Fokuskan Layanan Kesehatan dan Kelompok Rentan, TP PKK Kalsel Hadir di Lokasi Banjir Sungai Rangas
- Wapres Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Penanganan Banjir di Kalsel
- Banjir Kalsel Tak Surut, Wagub Hasnuryadi Turun Langsung Salurkan Bantuan ke Warga
- Berbaur Dengan Masyarakat Terdampak Banjir di Sungai Tabuk, Wagub Hasnuryadi Salurkan Bantuan
- Pemprov Kalsel Isi Jabatan Strategis, 11 Pejabat Eselon II Dilantik Gubernur Muhidin
- Waspada Sepekan Ke Depan Kalsel Masih Dihantui Cuaca Ekstrem
Satresnarkoba Polres Tanah Laut Ciduk Wanita Asal Banjarmasin

Banjarmasin: Aksi seorang wanita berinisial FN warga Banjarmasin, terhenti ditangan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Ia diduga menjadi kurir narkoba, dengan barang bukti 10 paket sabu dengan berat bersih 48,46 gram.
FN, ditangkap Rabu (22/10/2025) malam, saat tengah berada pinggir Jalan A. Syairani Gang Mulya, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut," kata Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Firmansyah Baso.
Baca Lainnya :
- Rayakan Milad ke-32, Yayasan Ukhuwah Kalsel Kokohkan Komitmen Majukan Pendidikan di Banua0
- BMKG Kalsel Keluarkan Peringatan Dini Cuaca, Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang0
- Menjaga Warisan Dayak Deah Lewat Festival Budaya di Tabalong0
- 25 Perusahaan Tawarkan 664 Lowongan Kerja di JobFair BLK 20250
- Kacang Lupa Kulit, Baru Cicipi Status ASN, Oknum PPPK Aceh Singkil Diduga Tega Campakkan Istri, Karier Kini di Ujung Tanduk0
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, FN dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Tanah Laut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Tanah Laut yang bersih dari narkoba,” kata Firmansyah.(smartbanua)
