- Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Amankan Pasutri Dan Belasan Paket Sabu
- Polda Kalsel Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektare
- Modus Ajakan Nonton, Teman Kerja Dilecehkan di Kos
- Pemprov Kalsel Salurkan Bantuan Banjir di Kabupaten Banjar
- Operator Pengendali Jaringan Fredy Pratama Terancam Hukuman Mati
- Marak Hoaks Loker Petugas Haji, Biro HKP: Waspada, Cek Infonya di Web dan Medsos Kemenag
- Kolaborasi TNI dan Pemprov Kalsel Buka Jalan Terisolir Desa atiran HST
- Ular Hingga Tawon Dominasi Banyaknya Penangnan Animal Rescue Tabalong
- Hanya Hidup Sebatan Kara Warga Teluk Tiram Membusuk Dirumahnya
- Masjid Al jihad Rayakan Gencatan Senjata di Gaza dengan Bagikan Semangka
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tapin
Tapin : Polres Tapin terus berupaya memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Terbaru dua tersangka pengedar narkoba lintas kabupaten diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (7/1/2025) dini hari.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan A Yani, Desa Perandakan, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, tepat di depan Taman Makam Pahlawan.
Baca Lainnya :
- Awali 2025 Dishut Tanam 2000 Eucalyptus di Tahura Sultan Adam0
- Ketahanan Pangan Bidang Peternakan Polda Kalsel Tanam Rumput Sapi 0
- Harjad ke-65, Gubernur Kalsel Apresiasi Pembangunan Batola Semakin Maju dan Sejahtera0
- Gubernur Kalsel Berangkat Umrah, Sampaikan Pesan Agar Pejabat Pemprov Persiapkan Asesmen0
- Haul Sekumpul Lancar, Gubernur H. Muhidin dan Habib Lutfi Apresiasi Semangat Relawan dan Warga Banua0
Tim Satresnarkoba menangkap seorang perempuan berinisial YI (27), warga Desa Sungai Raya Selatan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dari tangan YI, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,24 gram, satu unit ponsel Oppo warna biru, potongan sedotan hitam, dan uang tunai sebesar Rp 100.000.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial RK (35), warga Desa Sarang Halang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
RK ditangkap di samping Kantor Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, dan saat penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,8 gram.
Berikutnya, timbangan digital, serok dari sedotan, plastik klip besar, satu unit ponsel ZTE warna hitam, sebuah kotak plastik besar, dan satu unit sepeda motor Yamaha Alfa warna hitam tanpa nomor polisi.
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasihumas, AKP Saepudin mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif.
“Dua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti. Ini bagian dari komitmen kami untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapin,” katanya. Kamis (9/1/2025).
AKP Saepudin menambahkan, penangkapan ini dilakukan di dua lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas peredaran narkotika.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Polres Tapin tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.
Polres Tapin juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. "Peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam upaya pemberantasan narkoba," tutup Saepudin.
Dua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Tapin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(smartbanua)