- Tinjau Tanaman Jagung di Lahan Rawa, Gubernur H. Muhidin Bangga Inovasi Polda Kalsel Kalsel Dukung Program Swasembada Pangan
- Wagub Hasnuryadi Dukung Peningkatan Kebugaran Jasmani Atlet Cabang Olahraga Banua
- Pengeroyokan di Sungai Tabuk, Tak Terima Ditegur Saat Mabuk
- Pemprov Kalsel Dorong Inovasi dan Kualitas Jasa Konstruksi
- RSUD Ulin Banjarmasin Siapkan Legalitas Hukum Pelayanan Transplantasi Organ
- Pemprov Kalsel Terima Bantuan DAK Nonfisik Rp2 Miliar Lebih Dari Perpusnas RI
- Kebun Raya Banua Umumkan Pemenang Lomba Desain Maskot Nasional
- Sempat Dikira Boneka Ternyata Mayat Mengapung di Sungai Martapura
- Besar Pasak Dari Tiang Gubernur Ancam Tutup Hotel Batung Batulis Banjarmasin Banjarbaru
- Polsek Banjarmasin Timur Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tapin

Tapin : Polres Tapin terus berupaya memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Terbaru dua tersangka pengedar narkoba lintas kabupaten diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (7/1/2025) dini hari.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan A Yani, Desa Perandakan, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, tepat di depan Taman Makam Pahlawan.
Baca Lainnya :
- Awali 2025 Dishut Tanam 2000 Eucalyptus di Tahura Sultan Adam0
- Ketahanan Pangan Bidang Peternakan Polda Kalsel Tanam Rumput Sapi 0
- Harjad ke-65, Gubernur Kalsel Apresiasi Pembangunan Batola Semakin Maju dan Sejahtera0
- Gubernur Kalsel Berangkat Umrah, Sampaikan Pesan Agar Pejabat Pemprov Persiapkan Asesmen0
- Haul Sekumpul Lancar, Gubernur H. Muhidin dan Habib Lutfi Apresiasi Semangat Relawan dan Warga Banua0
Tim Satresnarkoba menangkap seorang perempuan berinisial YI (27), warga Desa Sungai Raya Selatan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dari tangan YI, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,24 gram, satu unit ponsel Oppo warna biru, potongan sedotan hitam, dan uang tunai sebesar Rp 100.000.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial RK (35), warga Desa Sarang Halang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
RK ditangkap di samping Kantor Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, dan saat penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,8 gram.
Berikutnya, timbangan digital, serok dari sedotan, plastik klip besar, satu unit ponsel ZTE warna hitam, sebuah kotak plastik besar, dan satu unit sepeda motor Yamaha Alfa warna hitam tanpa nomor polisi.
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasihumas, AKP Saepudin mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif.
“Dua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti. Ini bagian dari komitmen kami untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapin,” katanya. Kamis (9/1/2025).
AKP Saepudin menambahkan, penangkapan ini dilakukan di dua lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas peredaran narkotika.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Polres Tapin tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.
Polres Tapin juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. "Peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam upaya pemberantasan narkoba," tutup Saepudin.
Dua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Tapin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(smartbanua)
