Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tapin

By Smart Banua 09 Jan 2025, 18:47:54 WITA, 38 Dibaca Kriminal
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tapin


Tapin : Polres Tapin terus berupaya memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Terbaru dua tersangka pengedar narkoba lintas kabupaten diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (7/1/2025) dini hari.

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan A Yani, Desa Perandakan, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, tepat di depan Taman Makam Pahlawan.

Baca Lainnya :

Tim Satresnarkoba menangkap seorang perempuan berinisial YI (27), warga Desa Sungai Raya Selatan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dari tangan YI, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,24 gram, satu unit ponsel Oppo warna biru, potongan sedotan hitam, dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial RK (35), warga Desa Sarang Halang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

RK ditangkap di samping Kantor Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, dan saat penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,8 gram.

Berikutnya, timbangan digital, serok dari sedotan, plastik klip besar, satu unit ponsel ZTE warna hitam, sebuah kotak plastik besar, dan satu unit sepeda motor Yamaha Alfa warna hitam tanpa nomor polisi.

Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasihumas, AKP Saepudin mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif. 

“Dua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti. Ini bagian dari komitmen kami untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapin,” katanya. Kamis (9/1/2025).

AKP Saepudin menambahkan, penangkapan ini dilakukan di dua lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas peredaran narkotika.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Polres Tapin tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.

Polres Tapin juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. "Peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam upaya pemberantasan narkoba," tutup Saepudin.

Dua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Tapin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(smartbanua)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment