- Kapolda Kalsel Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banjarbaru
- Dispora Kalsel Gelar Pelatihan Wirausaha Muda
- Pemprov Kalsel Gelar Rakor Puldata Kajian Khusus Kontribusi TNI
- Dispar Kalsel Kembangkan Potensi Pokdarwis
- Pemprov Kalsel Dorong UMKM Kreatif di Banjarbaru Kembangkan Daun Nanas
- Hasnur Beri Sinyal Maju Jadi Ketua DPD Golkar Kalsel
- Puluhan Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Naker Fest 2025 Kalsel
- Job Fair 2025 Resmi Dibuka, Wagub Kalsel Dorong Swasta Buka Lapangan Kerja Berkualitas
- Empat Komisaris Bank Kalsel Resmi Dilantik, Gubernur H. Muhidin Juga Terima CSR dan Dividen Perseroda
- ISPIKANI Resmi Dikukuhkan, Pemprov Kalsel Harap Jadi Mitra Strategis Sektor Perikanan
Pemrov Kalsel dan Kejati Kalsel Jalin Nota Kesepakatan, Gubernur H. Muhidin Harapan SKPD Tidak Terlena

Banjarbaru - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menjalin kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan langsung Gubernur Kalsel H Muhidin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati, pada Senin (14/7/2025), di aula KH Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru.
Baca Lainnya :
- Rotasi Pejabat Pemprov Kalsel, Gubernur H. Muhidin Akan Pantau Kinerja 6 Bulan Kedepan0
- Gubernur H. Muhidin Lantik Muhammad Syarifuddin Jadi Sekdaprov Kalsel0
- Kebanggaan Banua, Pj. Sekdaprov Syarifuddin Terima Dua Pelajar Kalsel Peserta Paskibraka HUT RI-80 di Istana Negara0
- Oknum Ustadz Terjerat Penipuan Pengadaan Kitab Pondok Pesantren di Banjarbaru0
- Jaga Ketahanan Pangan DPKP Kalsel Salurkan 21 Ton Pupuk ke Petani Kotabaru0
Turut mendampingi, Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman dan Sekretaris Daerah Provinsi Muhammad Syarifuddin, staf ahli dan tenaga ahli gubernur, serta sejumlah kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel.
Gubernur H Muhidin berharap kesepakatan ini membantu jalannya roda pemerintahan yang dipimpinnya untuk lebih bagus dan lebih aman. Sehingga, dinas-dinas jika dianggap perlu, melakukan koordinasi terlebih dulu dengan pihak kejaksaan atas apa-apa yang akan dilakukan.
"Semua (SKPD,red) nanti jangan sampai terlena, beranggapan tidak ada masalah. Supaya aman, mintalah petunjuk," pesan Gubernur H Muhidin.
Kerjasama prihal bantuan hukum ini lanjut Gubernur H Muhidin, juga dilakukan pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Pimpinan SKPD pun disarankan dalam penyusunan program, supaya mengkonsultasikannya dengan pihak kejaksaan, termasuk untuk menyelaraskan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Kalau sudah diberikan pendampingan, tapi masih dilakukan kesalahan, itu berarti ulah oknum," ujar Gubernur H Muhidin.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati membeberkan tugas pokok dan fungsi kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Pihaknya ucap Rina, siap membantu Pemprov Kalsel dalam hal pendampingan atau bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha.
"Kita siap mendampingi Pemprov Kalsel, apapun itu. Banyak yang bisa kita kawal, kita dampingi Pemprov Kalsel dalam membangun daerah agar lebih mantap tanpa keluar dari jalur hukum," ujar Rina.
Kejaksaan tinggi bisa melaksanakan penegakan hukum, pembubaran PT, pembatalan perkawinan, gugatan uang pengganti, hingga penagihan kredit macet.
Prosesi penandatanganan nota kesepahaman diakhiri dengan pertukaran cenderamata oleh Gubernur Kalsel H Muhidin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati. (smartbanua)